Mahfud MD Sebut Kasus UAS Sudah Kadaluarsa

Harijal - Selasa, 20 Agustus 2019 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/08/cafc90082019_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa
Mahfud MD

PEKANBARU - Ahli hukum yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD menanggapi kasus video Ustadz Abdul Somad (UAS) yang dikatakan sempat menyinggung ajaran agama lain sudah kadaluarsa. 

Menurut Mahfud, video yang diambil dalam sebuah pengajian di Masjid An-Nur tersebut sudah sangat lama. Karena dinilai kadaluarsa, maka tidak lagi bisa diadukan secara hukum.

"Ada dua hal yang mesti diingat. Pertama, pernyataan Abdul Somad itu sudah kadaluarsa untuk dipidanakan. Kalau dia mengatakan sudah belasan tahun lalu, kemudian baru sekarang muncul, itu tidak ada tindak pidananya," kata Mahfud, usai acara Forum Diskusi Publik yang ditaja oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Hotel Pangeran, Selasa (20/8/19).

Mahfud mengaku sudah melihat videonya. Terlihat UAS masih sangat muda. Artinya, pengambilan video UAS yang ditunjukan untuk kalangan muslim secara tertutup itu tidak baru lagi.

Justru sebaliknya, mereka yang sengaja menyebarkan video apalagi memotong durasi video dengan tujuan agar terjadi kebencian. 

"Untuk penyebar konten video, bisa diungkap. Karena didalam UU ITE itukan, karena berbenturan dengan hukum bisa dipidanakan," papar Mahfud.

Namun begitu, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdulrahman Wahid ini berharap, persoalan yang menimpa UAS ini bisa menjadi pelajaran berharga. Kemudian, masyarakat juga sepertinya sudah memaafkan.

"Tapi kita tidak usah ribut-ribut soal itulah, tapi kita jadikan pelajaranlah. Bahwa tidak semua tindak pidana diajukan ke pengadilan. Yang perlu diingat, setiap masalah itu ada kadaluarsanya," ungkap Mahfud lagi.

Lebih lanjut, Mahfud mendoakan agar UAS yang sangat familiar di kalangan kaum milineal melalui ceramah dan ilmu keagamannya tersebut, dapat segera menyelesaikan studi Strata Tiga (S3) di Sudan. 

"Oleh karena itu kita anggap selesai, kita doakan UAS bisa menyelesaikan studinya dengan baik serta dapat kembali ke Indonesia agar dapat mengabdi. Soal beda politik tidak apa. UAS itu sama dengan kita," ujar Mahfud lagi.

Seperti diketahui, sekelompok orang melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial. (mcr)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!