Jokowi Beri Grasi ke Predator Anak di JIS, LPSK Tuntut Penjelasan

Harijal - Selasa, 16 Juli 2019 10:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/07/0be95d072019_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Photo : Anwar Sadat/ VIVA.co.id
Guru JIS, Neil Bantleman (kaos putih), dimasukan ke Lapas Cipinang. Jumat, 26 Februari 2016.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Bantlemen, yang merupakan warga Kanada.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berpendapat, pada kasus ini, LPSK mendesak pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.

"Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden. Akan tetapi, pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga," kata Hasto kepada VIVANews, Selasa, 16 Juli 2019.

Hasto menyampaikan, pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual. Sebab itulah, pemberian grasi seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban.

Di satu sisi, Presiden telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi memberikan pengampunan bagi terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi itu dilakukan di lingkungan sekolah dan pelaku adalah seorang tenaga pendidik.

Pemberian grasi bagi terpidana kejahatan seksual terhadap anak ini menuai banyak pertanyaan dari publik. Dasar pertimbangan atas pemberian grasi oleh Presiden terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dipertanyakan.

Terpidana kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman, bebas dari kurungan penjara. Dia bisa menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

(viva.co.id)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!