Aturan Direvisi, Jadi Kapan Sih THR PNS Cair?

Harijal - Selasa, 14 Mei 2019 16:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/05/2819c7052019_untitled16.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Arie Pratama

JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.

Revisi dilakukan setelah PNS daerah khawatir pencairan THR tidak tepat waktu atau telat. Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan daerah (Perda).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan pihaknya tengah bekerja saat ini agar revisi bisa selesai secepatnya.

Ia pun berharap, revisi ini tidak akan menunda waktu pencairan THR PNS yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 24 Mei 2019 ini.

"Intinya nanti pencairan THR diharapkan tetap bisa dilaksanakan sebelum lebaran," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, untuk mempercepat proses revisi ini, komunikasi terus dilakukan dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan.

Ia juga meminta para PNS untuk tidak khawatir, meski waktu penyelesaian revisi belum bisa dipastikan. Tapi ia berharap bisa segera selesai.

"Semua Kementerian terkait telah berkoordinasi. Insyaallah tidak perlu (khawatir). Diharapkan pencairan THR tetap bisa cair sebelum lebaran," tegasnya.

Sedangkan proses revisi sendiri dijelaskan sama dengan proses awal pembuatan PP, yakni awalnya diajukan oleh instansi menginisiasi dan di ajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan revisi ini bukanlah suatu hal yang istimewa. Dan tidak ada masalah penundaan pencairan THR.

"Bukan sesuatu hal yang istimewa, kami sudah bahas di Kantor MenPAN. Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," kata Tjahjo di Istana.

(cnbcindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!