Azyumardi Azra Minta Jokowi Kaji Ulang Pemberian Remisi Kepada Pembunuh Wartawan Bali

Harijal - Senin, 28 Januari 2019 13:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/01/561b23012019_0000auntitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Doc.Net)
Azyumardi Azra

JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Menurut Azyumardi, pemberian remisi merupakan pukulan telak bagi publik, terutama untuk jurnalis yang tidak menghendaki pemberian remisi tersebut.

“Ini ironis, ada pembunuhan terhadap wartawan dan pembunuhnya diberi remisi,” ujar Azyumardi dalam acara Dialog Nasional Kebhinekaan di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, (27/01/2019).

Azyumardi mengatakan, pemerintah masih memiliki kesempatan dalam rangka mengevaluasi dan mengoreksi kembali keputusan pemberian remisi tersebut yang disinyalir bertentangan dengan hukum di Indonesia tersebut.

Peristiwa ini kata dia, sama halnya dengan rencana pembebasan murni kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.

“Masak ada pelaku kejahatan kemanusiaan dan mau diampuni dengan alasan kemanusiaan,” sesal dia.

Sebelumnya kalangan aktivis pers mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa.

Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, terpidana pembunuh wartawan Bali, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

(jarrak.id)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!