Menpan: Tak Lama Lagi Gaji Perangkat Desa Setara Golongan II

Harijal - Rabu, 16 Januari 2019 20:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/01/ec6c5b012019_0000untitled16.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Gusti M Anugerah Perkasa)
MenpanRB mengatakan bukan hanya gaji perangkat desa saja yang akan disetarakan dengan ASN golongan IIa, termasuk pula rencana di dalamnya soal tunjangan.

BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memastikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menaikkan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa tak lama lagi akan terwujud. 

Ia mengatakan hal ini lantaran kementeriannya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turut mengamini keinginan Jokowi. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tengah menyiapkan dasar hukum kenaikan gaji, berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Bila PP selesai dibuat, kata Syafruddin, akan segera diteken presiden. Setelah itu, penggajian perangkat desa setara PNS golongan IIa pun dipastikan sudah bisa terjadi. 

"Kami sudah setuju, tapi PP ada di Kemendagri. Targetnya dua minggu kata Mendagri. Begitu keluar PP, langsung berlaku," ujarnya kepada CNNIndonesia.com di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1). 

Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan nantinya perangkat desa tidak hanya mendapat kesetaraan gaji selayaknya PNS golongan IIa.

"Termasuk tunjangan juga, kan sesuai dengan aturan UU," ucapnya singkat. 

Sementara merujuk pada PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan bagi abdi negara golongan IIa yang belum memiliki pengalaman kerja memperoleh gaji Rp1.926.000.

Ada 33 masa kerja golongan (MKG) yang ditetapkan dalam PP tersebut untuk PNS Golongan IIa. Bagi yang masa kerja golongannya telah 33 tahun mengantongi gaji Rp3.213.000.

Sayangnya, Syafruddin belum ingin menjelaskan lebih rinci mengenai peralihan hak gaji yang didapat perangkat desa bila dilihat dari stratanya masing-masing. 

Pasalnya, dalam struktur perangkat desa terdapat beberapa strata dimulai dari sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) hingga kepala Dusun/bayan (kadus).

Sebelumnya di hadapan para perangkat desa se-Indonesia yang berkumpul di Jakarta, Jokowi berjanji akan meningkatkan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIa. 

"Tetapi yang paling penting, sudah kita putuskan bahwa perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIa," ujar Jokowi yang langsung disambut riuh ribuan perangkat desa, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!