KPK: OTT Kalteng Terkait Limbah Sawit Anak Usaha Sinar Mas

Harijal - Sabtu, 27 Oktober 2018 16:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/10/7d78e3102018_0000untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan pada anggota DPRD Kalteng terkait limbah sawit.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah diduga terkait pembuangan limbah sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak usaha Sinar Mas Group.

Dalam operasi senyap di Jakarta pada Jumat (27/10), tim penindakan KPK menangkap 14 orang, baik anggota DPRD Kalteng maupun pihak swasta perusahaan sawit tersebut

"Ya benar (terkait masalah pembuangan limbah PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak usaha Sinar Mas Group)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/10).

Basaria mengatakan pihaknya menduga terjadi transaksi yang melibatkan anggota DPRD Kalteng dengan pihak swasta. 

Basaria juga mengungkapkan tim penindakan KPK turut mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait pembahasan aturan di sektor perkebunan dan lingkungan hidup.

"Diduga telah terjadi transaksi antara pihak DPRD Kalteng dengan swasta terkait pelaksanaan tugas DPRD dalam bidang perkebunan dan lingkungan hidup," ujarnya.

Saat ini para pihak yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Keterkaitan OTT dengan anak usaha Sinar Mas ini juga dikonfirmasi Wulan Suling, Head of Coorporate Communications PT Sinar Mas Agro Resources. 

"PT Binasawit Abadi Pratama mengkonfirmasi adanya beberapa karyawan perusahaan yang dimintai KPK memberikan informasi sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar Wulan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu siang.

"Hingga saat ini perusahaan belum mendapatkan informasi apapun mengenai kasus yang tengah dihadapi dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak KPK. Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami menghormati dan akan berkerjasama untuk membantu segala proses yang tengah berjalan."

Dilansir Antara, PT BSAP menjadi salah satu perusahaan yang dilaporkan mencemarkan Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Anggota Komisi B DPRD Kalteng telah melakukan kunjungan ke kantor Pusat PT BSAP di Jakarta untuk mengetahui permasalahan pencemaran Danau Sembuluh.

Saat melakukan kunjungan itu, para legislator mengetahui anak usaha Sinar Mas Group itu belum memiliki izin hak guna usaha (HGU). Lahan yang dikembangkan PT BSAP selama ini luasnya mencapai 17,12 ribu hektare.

Namun, PT BSAP membantah melakukan pencemaran di Danau Sembuluh yang dilaporkan masyarakat Kabupaten Seruyan kepada DPRD Kalteng. Pihak perusahaan merasa limbah sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS) miliknya, justru dipergunakan untuk pupuk kebun.

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!