KY Prihatin Hakim Dicokok KPK Lagi

Harijal - Selasa, 28 Agustus 2018 19:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/08/e1c79d082018_0000untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.

Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa pagi, 28 Agustus 2018. Akibatnya, 4 Hakim dan dua panitera bertugas di PN Medan diamankan penyidik KPK.

"Atas terulangnya OTT yang melibatkan hakim, KY menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Selasa sore, 28 Agustus 2018.

Empat hakim yang dicokok KPK adalah Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan. Kemudian, Dua Panitra PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi.

"Sekitar tiga tahun lalu, KY pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun, hal itu belum sepenuhnya didengar dan berujung terulangnya OTT di lingkungan peradilan," ucap Farid.

Farid menjelaskan KY sendiri sudah melakukan serangkaian upaya pencegahan agar kejadian ini tidak berulang kembali. Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan.

"Kami yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit. Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan," jelas Farid.

Ia mengungkapkan dalam rangka pencegahan, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisasi potensi terjadinya pelanggaran kode etik.

"KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi. Sekalipun OTT Kali ini justru melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu," ungkap Farid.

Farid mengatakan sebagai profesi mulia, hakim harus sadar dan senantiasa menjaga kewibawaan. Namun, yang lebih penting, korps para hakim tidak terletak pada profesi tetapi pada nilai.

"Mari sama-sama menjauhi korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," tutur Farid.

(viva.co.id)

Berita Terkait

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!