KPU Minta Dokumen ke KPK Tentang Daftar Nama Mantan Koruptor

Harijal - Jumat, 06 Juli 2018 17:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/07/ee49ba072018_00000untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171

JAKARTA - Setelah diundang-undangkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pileg, KPU menunggu dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan verifikasi para calon.

"Ya diharapkan (sebelum verifikasi) Sepengetahuan kami KPK sedang menyiapkan dokumen dokumen tersebut," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).

Viryan mengaku, bahwa pihak terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait dokumen tersebut. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh caleg yang sudah mendaftarkan diri dalam pileg 2019.

Ditambahkan Viryan, selain menunggu dokumen dari KPK, KPU juga telah membuat formulir B3 atau pakta integritas yang harus diisi oleh parpol pengusung caleg.

"Jadi gini loh, kita sudah membuat formulir bentuk B3, dan harapanya tidak ada mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Tapi pertanyaannya, apakah mungkin dari seluruh 514 kabupaten/kota akan bersih semuanya? Belajar dari pengalaman sih, kita berharap besih, tidak menutup kemungkinan itu masih terjadi," tutupnya.

Diketahui, KPU telah menerbitkan peraturan yang menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun, DPR RI rupanya tetap berkeras agar setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.

Dalam rapat konsultasi berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta disepakati, semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Di dalam rapat tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan semua orang punya kesempatan untuk dipilih dan memilih.

"Rapat menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah mengesahkan PKPU. Namun demikian, kita tetap menghargai hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945. Maka kami sepakat memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing," papar Bambang Soesatyo.

(okezone.com)

Berita Terkait

Nusantara

Api Padam, Pekerjaan Belum Selesai

Nusantara

Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api

Nusantara

PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga

Nusantara

PLN Tembilahan Belum Tuntaskan Kabel Semrawut

Nusantara

9 Perusahaan Siap Perbaiki 6,44 Kilometer Jalan Simpang KITB-Sungai Rawa

Nusantara

Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah