JAKARTA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS.
Pasalnya Risma keberatan dengan pembiayaan THR dan gaji ke-13 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bingung dengan keberatan sejumlah kepala daerah. Menurut Tjahjo kebijakan ini berawal dari masukan pemerintah daerah.
"Tanya Bu Risma sendiri. Wong itu surat yang kami perbuat adalah permintaan daerah pada saat kami rapat koordinasi kok," jelas Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Tjahjo mengungkapkan bahwa kepala daerah, sekretaris daerah (Sekda) dan ketua DPRD seluruh Indonesia yang hadir dalam rapat koordinasi itu tak ada yang mempermasalahkan kebijakan tersebut.
"Saya kemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok," ujar Tjahjo.
Politikus PDI Perjuangan itu malah mempertanyakan keengganan Risma mengeluarkan anggaran untuk membiayai THR bagi pegawai-pegawainya.
"Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali enggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho," tukasnya.
(okezone.com)