JAKARTA - Penyidik KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Kota Malang. Dua di antaranya tercatat merupakan calon Wali Kota Malang dalam pilkada 2018.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyidikan baru terhadap beberapa orang lainnya dan jumlahnya 19 orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (21/3).
Kedua calon wali kota itu adalah Mochamad Anton dan Ya’qud Ananda Gudban. Anton adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang kembali maju sebagai petahana. Sementara Nanda merupakan anggota DPRD periode 2014-2019 dari Hanura yang kemudian memutuskan maju sebagai calon wali kota.
Dalam kasus ini, Anton diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada pihak DPRD dengan tujuan memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015. Sementara Nanda diduga menjadi salah satu pihak penerima suap dari pihak DPRD.
Pada pilkada 2018, Anton berpasangan dengan dengan Samsul Mahmud sebagai calon Wakil Wali Kota. Pasangan yang didukung oleh PKB dan PKS itu mendapat nomor urut 2.
Sementara Nanda berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Pasangan nomor urut 1 itu diusung oleh PDIP, PAN, Hanura, PPP, serta Partai NasDem.
(sumber: kumparan.com)