Gereja Jayapura Protes Pembangunan Masjid dan Suara Azan

>>PGGJ memiliki rasa toleransi yang baik dan menghargai keberadaan agama lain
Harijal - Minggu, 18 Maret 2018 16:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/03/9ad5b1032018_0000aauntitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Ilustrasi)
Masjid Patimburak di Fakfak, Papua Barat, menandai hadirnya Islam di tanah Papua sejak tahun 1700 lampau.

JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) menyoroti pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani. Hal ini didasari lantaran pemerintah Kabupaten Jayapura bersama rakyat dan umat beragama telah mendeklarasikan kebupaten ini sebagai zona integritas kerukunan umat beragama.

Maka, kata Ketua Persekutuan Gereja di Jayapura, Pendeta Robbi Depondoye didampingi Sekretaris Umum Pendeta Joop Suebu dalam surat pernyataannya yang dikirimkan kepada Republika.co.id, Sabtu (17/3), ada beberapa hal yang dipandang perlu oleh PGGJ untuk diperhatikan dalam mengawal zona tersebut.

"PGGJ telah mengamati fenomena dan kegelisahan hati yang terjadi pada masyarakat dalam empat dekade ini," katanya.

Untuk itu, pada 16 Februari 2018, PGGJ memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap gereja. Sehingga perlu diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak. Sikap itu adalah sebagai berikut:

1. Bunyi azan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdaqwah di seluruh tanah Papua secara khusus di kabupaten Jayapura.

3. Siswi-siswi pada sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam atau busana bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala pada fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, pasar, terminal dan kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid dan mushala.

6. Pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada disekitarnya.

8. Pemerintah dan DPR Kabupaten Jayapura wajib menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan delapan poin di atas, maka sikap PGGJ, pertama pembangunan menara Masjid Al Aqsha harus dihentikan dan dibongkar. Kedua, menurunkan tinggi gedung Masjid Al Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

Selama ini, kata Robbi, PGGJ menyadari sikap toleransi yang ditanggapi secara salah oleh sebangsa yang berkeyakinan lain di atas tanah Kenambai Umbai sebagai tanah peradaban injil kristus, dengan menyembunyikan suara azan melalui pengeras suara tanpa menghargai perasaan dari umat kristiani yang ada di sekitarnya. Bahkan, dengan sesuka hati membangun dan mendirikan tempat ibadah tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan pemeluk agama lain.

Padahal, PGGJ mengklaim telah memiliki rasa toleransi yang baik dan menghargai keberadaan agama-agama lain yang ada di kabupaten Jayapura. Untuk itu, pemerintah diminta memperhatikan dengan sungguh-sungguh termasuk kaum lain yang hidup dan tinggal di atas tanah Papua khususnya di kabupaten Jayapura.

(sumber: republika.co.id)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur