Polri Buru Jaringan Penyebar Hoax dan Hate Speech MCA ke Korea Selatan

Harijal - Rabu, 28 Februari 2018 08:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/02/fcfe8a022018_0000untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Karopenmas Polri, Brigjen M Iqbal

JJAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian alias hate speech. Mereka diindikasikan tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya terus mengejar dalang di balik penyebaran hoax dan ujaran kebencian ini. Bahkan, Polri tengah memburu terduga pelaku hingga ke Korea Selatan.

"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia. Benar (Korsel) salah satunya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Hanya saja, Iqbal enggan mengungkapkan lebih rinci berapa jumlah orang yang tengah diburu di luar negeri terkait kasus ini penyebaran hoax dan ujaran kebencian.

"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik," ucap dia.

14 Tersangka

Dalam dua hari ini, polisi telah menangkap enam orang tersangka penyebaran hoax dan hate speech jaringan MCA. Mereka ditangkap di lima kota berbeda, antara lain Jakarta, Pangkal Pinang, Bali, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta pada Senin, 26 Februari 2018.

Tersangka berinisial ML (40) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka berinisial RSD (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka berinisial RS ditangkap di Jimbaran, Bali.

Tersangka berinisial YUS ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Tersangka berinisial RC ditangkap di Palu. Satu lagi tersangka yang ditangkap di Yogyakarta belum diungkap identitasnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap delapan orang terkait kasus hoax dan hate speech. Hanya saja, saat itu polisi belum membeberkan mereka berasal dari jaringan MCA.

"Kemarin tanggal 26 tangkap 6 orang, sebelumnya kita juga udah tangkap 8 orang. Jadi (total) 14 oranglah. Anggota CMA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya aja," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar kepada wartawan.

(liputan6.com)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur