Gatot Pujo dan Ketua DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap

Harijal - Selasa, 03 November 2015 21:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2015/11/b64b85112015_KM-gatot-pujo.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Republika
Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho

Kabar Melayu (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan empat orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), periode 2009-2014 dan 2014-2019, sebagai tersangka korupsi. Para tersangka diduga menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif, tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan  penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka karena telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup. "Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan di Gedung KPK, Selasa (3/10).

Tiga dari lima orang tersangka tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.

Ketiga wakil rakyat Sumut tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, dan pengesahan APBD tahun 2014."Kemudian, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD," ujar Johan.

Atas pebuatan, lanjut Johan, penyidik KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahaun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua tersangka lainnya, kata Johan, yakni Kamaludin Harahap selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Sigit Pramono Asri selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014.Johan mengatakan keduanya diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, dan pengesahan APBD 2015.

"Sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Johan.

Johan menambahkan, KPK juga kembali menetapkan Gatot selaku Gubernur Sumut, sebagai tersangka. Gatot diduga memberi suap kepada kelima wakil rakyat Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut.

"(Menetapkan) tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara. Jadi, dugaannya adalah memberi hadiah atau janji ke anggota DPRD," ujar Johan.

Gatot diduga menyuap lima pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu terkait berbagai hal, yakni persetujuan pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2012-2014, serta persetujuan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2013-2014.

Kemudian, pengesahan APBD tahun anggaran 2013-2014 dan 2014-2015. Terakhir, penolakan penggunaan hak intepelasi DPRD Sumut tahun anggaran 2015.

Dilansir Republika, Johan mengatakan karena memberikan hadiah atau janji alias suap kepada lima pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode di atas, penyidik menyangka Gatot melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Sumber Republika

Berita Terkait

Nusantara

Pertama di Riau, Bupati Herman Resmikan Layar Digi Tembilahan

Nusantara

Pemkab Solok Sambangi TRC 112 Pekanbaru

Nusantara

Unik, Nenek Gajah 60 Tahun di Ukui Ini Pilih Hidup Soliter

Nusantara

Bupati Afni: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemkab Siak Membangun Daerah

Nusantara

PSPS Ungkap Strategi Jelang Musim 2026-2027

Nusantara

Restorative Justice, Kejari Rohul Bebaskan Tersangka Pencurian dan Pengancaman