FSGI Desak Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Diusut Tuntas

FSGI sampaikan duka mendalam atas meninggalnya guru SMAN I Torjun, Sampang.
Harijal - Jumat, 02 Februari 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/02/cdfb8b022018_00000aauntitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (kanan).

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya seorang guru kesenian SMAN I Torjun, Sampang, Madura. 

Guru yang diketahui bernama Ahmad Budi Cahyono tersebut, meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya berinisial MH.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan, kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Bahkan, lanjut Heru, tidak hanya dilakukan oleh siswanya, tetapi juga dilakukan orang tua siswa. 

"Ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama, seperti menimpa pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan," kata Heru berdasarkan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (2/2).

Heru mengatakan, menurut UUGD Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan, "Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas". 

Maknanya, lanjut Heru, siapa saja yang terkait dalam UUGD No 14 Tahun 2005 hrus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

"Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan," ujar Heru.

Sementara itu, siswa yang melakukan penganiayaan tersebut, wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, kejadian tersebut sudah diluar batas kewajaran.

Sehingga, katanya, kasus tersebut harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan bagi para pendidik, lanjutnya, harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko yang seperti itu.

Oleh karena itu, FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah, tambahnya.

Selain itu, harus ada SOP baik bagi guru maupun bagi siswa. Sehingga, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama.

"(Dengan) Segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya," tutup Heru.

(republika.co.id)

Berita Terkait

Nusantara

Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah

Nusantara

Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes

Nusantara

Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap

Nusantara

Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall

Nusantara

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Nusantara

Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare