Ketua DPD Irman Gusman Ditetapkan Tersangka Setelah OTT KPK

Harijal - Sabtu, 17 September 2016 21:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/09/ae055d092016_0000rapat_terorisme_irman_2_640x360_bbcindonesia_nocredit.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
bbc indonesia
Ketua DPD Irman Gusman saat datang ke Istana Negara dalam rangka rapat bersama soal terorisme, Januari 2016 lalu.

JAKARTA - Ketua DPD Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Sabtu (17/09) dini hari di kediaman Ketua DPD tersebut.

Melalui konferensi pers resmi di Gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu XSS dan MNI sebagai terduga pemberi suap dan IG sebagai terduga penerima suap.

Petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang menurut Agus, "(berada) di dalam rumah, petugas KPK meminta Pak IG menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MNI".

Wakil Ketua KPK Laode Syarief menambahkan bahwa penyidik KPK sengaja menunggu terduga pemberi suap keluar dari dalam rumah IG, lalu "pemberi ditangkap di mobilnya, lalu dminta untuk menemani penyidik KPK masuk, lalu penyidik minta uang tersebut, bahkan uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan (IG)."

Agus Rahardjo juga menyatakan bahwa pemberian terhadap IG disebut "terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar".

Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK, menurutnya, memutuskan peningkatan perkara jadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

Dalam kronologinya, Agus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain melakukan operasi tangkap tangan terkait kuota gula impor, XSS diduga juga memberikan uang sejumlah Rp365 juta bagi FZL, seorang jaksa yang menangani kasus hukum XSS di Pengadilan Tinggi Padang, namun "dalam proses persidangan FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum XSS," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, Laode Syarief juga menambahkan bahwa, terkait 'pernyataan klarifikasi' yang disampaikan oleh akun Twitter Irman Gusman, "Saya meminta penghentian operasi dari Twitter yang bersangkutan karena memutar balik fakta yang sebenarnya. Semua prosedur penangkapan sudah sesuai SOP dan perkembangan yang berlaku, semua operasi tangkap tangan ini direkam secara profesional oleh penyidik-penyidik KPK sehingga semua informasi yang seakan bertentangan dengan fakta ini adalah bohong adanya."

Menurut Laode, IG tidak mendapat akses HP ataupun Twitter, dan akun tersebut dioperasikan oleh stafnya.

(bbc.com)

Berita Terkait

Nusantara

Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah

Nusantara

Karhutla Riau Mulai Terkendali

Nusantara

Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka

Nusantara

Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi

Nusantara

Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan

Nusantara

62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7