JAKARTA - Situs nikahsirri.com belakangan menghebohkan masyarakat di Indonesia. Pasalnya situs tersebut memungkinkan pengguna untuk melakukan praktik kawin kontrak dan lelang perawan.
Praktik yang dinilai ilegal itu sontak menjadi perhatian berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mengatasi masalah tersebut, kini Kominfo telah memproses pemblokiran situs nikahsirri.com.
Diakui Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo langkah pemblokiran tersebut karena keresahan yang timbul di kalangan masyarakat. “(alasannya) karena keresahan masyarakat,” katanya seperti dilansir dari okezone.com.
Sebelum melakukan pemblokiran, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo telah melakukan pendalaman situs nikahsirri.com. Berdasarkan langkah tersebut, Kominfo memutuskan untuk memblokir situs yang meresakhan masyarakat itu.
“Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirridotcom diputuskan diblokir,” kata Kominfo melalui akun resmi Twitter-nya.
Meski telah diblokir situs nikahsirri.com sendiri masih bisa diakses oleh beberapa pengguna. Artinya, proses pemblokiran belum sepenuhnya merata. Berdasarkan pantauan Okezone, situs tersebut dapat diakses dan menunjukkan tampilan seperti biasa. Akan tetapi beberapa pengguna operator seluler sudah tak lagi mampu mengakses situs tersebut. (lnm)
(kem/okezone)