JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dari kegiatan organisasi masyarakat (Ormas). Hal itu sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
HTI merupakan organisasi yang menginduk pada Hizbut Tahrir, organisasi politik yang dibentuk oleh tokoh Islam Taqiyyuddin An Nabhani di Palestina pada 1953.
Organisasi ini menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiyah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan HAM Freddy Haris menjelaskan pihaknya mencabut badan hukum HTI itu sebagai upaya menjaga ideologi dasar negara, yakni Pancasila dari kepunahan.
"Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Freddy di Kemenkumham RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (19/7/2017).
Freddy menambahkan surat keputusan (SK) pencabutan badan hukum HTI ini dilakukan sudah sesuai dengan standar hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Pencabutan badan hukum HTI ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarkatan (Ormas)," imbuhnya.
Pencabutan SK badan hukum HTI ini maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Apabila, lanjut dia, ada pihak yang bersangkutan tak setuju dengan adanya keputusan tersebut dianjurkan untuk menempuh jalur hukum. “Silahkan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy
Sementara itu, Kepolisian Indonesia melarang semua kegiatan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah pemerintah melalui Kemenkumham secara resmi telah mencabut status hukum ormas tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap kegiatan HTI.
"Secara organisasi mereka kan udah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui."
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan. Kan dibubarkan secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Kalau dia mengajukan organisasi itu untuk kegiatan unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," tegas Setyo di Mabes Polri.
(fmi/okezone)