Ormas Dibubarkan tanpa Pengadilan Dinilai Gaya Diktator

Harijal - Kamis, 13 Juli 2017 21:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/07/b85195072017_00000menkopolhukamwiranto.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untu

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengannti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan secara substansi mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

"Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," ungkap Fadli dalam siaran persnya, Rabu (12/7).

Kemudian Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan. Bahkan semangat persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan. 

"Perppu itu tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Di mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 17 tahun 2013," ujarnya.

Fadli menjelaskan, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah. Selain itu, Perppu tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. "Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika merujuk pada konstitusi, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," kata Fadli.

Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini, kata dia, syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi. 

Menurut Fadli, Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu dinilai berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

Fadli juga menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut. "Menurut saya, Perppu "diktator" ini harus ditolak," tegasnya.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan

Nusantara

62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7

Nusantara

Buaya Terkam Warga di Sungai Sendewo Meranti

Nusantara

PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Nusantara

Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau

Nusantara

Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah