Prof Romli: Kinerja KPK dan ICW Telah Menyimpang

Harijal - Sabtu, 01 Juli 2017 10:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/07/5c874b072017_0000kampanyekpk.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.

JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeberkan hasil analisa tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dinilai telah menyimpang dari hittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut dalam cuitan twitter pribadi miliknya @rajasundawiwaha. 

Hasil analisa tersebut juga mendorong dirinya untuk menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK.Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan lewat cuitan Twitternya mengacu pada buku 'Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik' yang ditulis oleh dirinya sendiri.

Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut adalah laporan yang didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. "Itu buku dari LPIKP. Inikan begini saya pake data laporan BPK, dan yang memeriksa BPK," ungkap Romli singkat, saat dihubungi via telepon oleh Republika.co.id, Sabtu (1/7).

Melalui cuitannya, Romli menunjukkan sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengocor pada kedua lembaga antirusiah tersebut. Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang Hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.

"Menurut keterangan Taufik Ruki Plt. Pimpinan KPK Kepada Direktur LPIKP bahwa KPK Jilid III telah menandatangani MOU dengan negara donor. Akan tetapi, aliran dana dari donor tidak ditransfer ke rekening KPK melainkan langsung ke rekening LSM Antikorupsi. LPKIP belum memperoleh data perihal tersebut di atas, akan tetapi memiliki keyakinan bahwa informasi yang disampaikan Taufik Ruki adalah benar," tulis Romli dalam buku Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Laporan keuangan ICW

Selain itu, dia juga membeberkan total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73. Dia menyebut, dengan jumlah dana hibah sebanyak itu, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain agar gerakannya masif.

"Total dana ICW terbanyak dari 52 donor asing pasti tidak ada yang gratis minimal laporan kinerja dan laporan pertanggung jawaban," tulis Romli lagi melalui Twitternya.

Dengan dibeberkannya data-data tersebut, dia berharap, Pansus Angket KPK bisa menindak lanjuti untuk kemudian meminta pertanggungjawaban KPK atas beberapa pelanggaran tersebut. Terlebih, kata dia, KPK harus bertanggungjawab atas nasib 36 tersangka tanpa bukti perkara-langgar KUHAP dan 77 perkara tidak lanjut ke penuntutan yang telah melanggar UU KPK.

Selain itu dalam cuitan Twitternya, Romli juga mempertanyakan terkait konsentrasi dana asing yang banyak mengalir pada ICW, mengapa ICW tidak melakukan gerakan masif untuk menghajar mafia migas tapi hanya pada birokrasi. "ICW adalah lembaga monopoli gerakan anti korupsi yang dinilai kredibel di mata negara asing dan orang asing." tulis Romli dalam cuitan Twitternya.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur