Din: Penyebutan Amien Sangat Tendensius

Harijal - Minggu, 04 Juni 2017 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/06/7e1be5062017_0000dinsyamsuddin.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Prof Din Syamsuddin

JAKARTA - Penyebutan nama Amien Rais oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus alat kesehatan dinilai sebagai hal yang tendensius. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertanggung jawab atas hal itu, maka sangat patut diduga KPK bekerja untuk pihak tertentu.

Pernyataan ini disampaikan mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (4/6). Dikatakannya, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas disebut-sebutnya Amien Rais sebagai salah seorang penerima aliran dana dari mantan Menkes Siti Fadhilah, dinilai sangat tendensius. Mengaitkan kasus tersebut dengan nama Muhammadiyah, lanjut dia, juga dinilai sangat tidak etis.

Jika KPK enggan bertanggung jawab atas dua hal di atas, menurut Din, sangat patut diduga kalau KPK bekerja untuk pihak tertentu. Pihak tersebut adalah yang merasa tersinggung dengan gerakan politik Amien Rais selama ini. 

"Saya memang menengarai bahwa selama ini KPK terkesan tidak netral dalam menjalankan tugasnya selama ini," jelas Din. 

Din juga mengatakan, jika KPK menerapkan standar ganda terhadap kasus-kasus korupsi, menunjukan KPK tidak berani mengurus korupsi korporasi. Din mencontohkan kasus-kasus yang sudah kasat mata terindikasi korupsi, seperti kasus reklamasi dan RS Sumber Waras. Menurut dia, kasus tersebut seperti ditutup-tutupi oleh KPK, 

"Walaupun lembaga negara seperti BPK sudah membuat laporan penyimpangan. Begitu juga kasus-kasus besar yang cenderung dipetieskan atau dibatasi pada tersangka-tersangka tertentu oleh KPK, seperti kasus mega korupsi BLBI, Hambalang, atau eKTP," kata Din.

Din mendesak keseriusan KPK untuk melanjutkan kasus-kasus besar, untuk kemudian ditindak dan diperiksa atau dilakukan penyadapan terhadap pejabat-pejabat yang disebut korupsi.

KPK diminta tidak menerapkan standar ganda dan tidak menjadi alat pihak tertentu untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Kalau hal tersebut terjadi, tegas Din, maka pemberantasan korupsi akan ‘jauh panggang dari api’. 

"Untuk itu saya meminta DPR-RI untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya, yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu," ungkap Din.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur