Anggota DPR Sesalkan Ada Perusahaan Asing Larang Shalat Jumat

Harijal - Senin, 22 Mei 2017 23:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/53d8d3052017_0000salehpartaonandaulay.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Republika/ Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyayangkan masih terjadinya pelarangan shalat untuk buruh dan karyawan yang masih saja terjadi di perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan terkait beredarnya video yang menunjukkan salah satu atasan yang berwenagn melarang para buruh dari perusahaan tambang bersama-sama melaksanakan shalat Jumat. Dalam keterangan video tersebut disebutkan PT Indonesia Tsing Shang Stainless Stell (PT ITSS), perusahaan asal Cina yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Saya menyayangkan adanya kasus pelarangan melaksanakan shalat bagi para pekerja di Morowali," kata Saleh dilansir Republika.co.id, Senin (22/5), merujuk pada video tersebut.

Sebab, lanjut Saleh, pelarangan tersebut jelas-jelas melanggar hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi. Selain itu, pelarangan itu juga melanggar banyak peraturan perundangan yang ada di Indonesia.

"Secara eksplisit, pelarangan itu jelas-jelas melanggar amanat pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Selain itu, hal itu juga melanggar UU No. 39 tentang HAM, khususnya pasal 4 dan pasal 22. Dan lebih dari itu, pelarangan tersebut juga melanggar UU No. 13/2003 khususnya pasal 80," terangnya.

Karena itu, Komisi IX yang juga sebagai mitra pemerintah terkait ketenagakerjaan meminta agar pemerintah memperhatikan secara serius perusahaan ini. Dan indikasi berbagai perusahaan yang melarang karyawan dan buruh menunaikan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaannya.

"Salam hal ini kementerian tenaga kerja diminta untuk segera memeriksa kasus ini. Sebab, sudah sejak dari dahulu kala, orang-orang Indonesia dikenal sebagai negara yang berketuhanan dan selalu teguh untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya," jelas Saleh.

Sebelumnya beredar video di media sosial terkait PT ITSS yang melarang karyawannya melakukan shalat Jumat secara berjamaah. Dalam video tersebut memuat perintah seorang atasan yang melarang para karyawan shalat Jumat secara bersamaan, dengan menggunakan bahasa Cina.

Sang atasan meminta karyawan untuk shalat Jumat bergantian hanya dua orang. Namun para karyawan menolak, karena menurut mereka shalat Jumat seharusnya dilakukan bersamaan bukan bergantian seperti layaknya bisa dilakukan ketika shalat lima waktu.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur