Anggaran Terbatas, Pensiunan PNS tak Dapat THR

Harijal - Senin, 22 Mei 2017 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/e3684d052017_0000ilustrasipegawaineger.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun 2017 ini. Kebijakan ini sama seperti tahun lalu, di mana pensiunan PNS hanya mendapat gaji ke-13 tanpa mendapat THR. Sementara itu, THR tetap akan diberikan kepada PNS yang masih berstatus aktif saat ini. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, kebijakan ini sebagai buntut dari masih terbatasnya anggaran pemerintah. Di tengah serba keterbatasan lantaran kebutuhan belanja yang ketat, lanjut Agus, pemerintah tentu harus pintar-pintar memilah pos anggaran mana yang bisa ditekan.

Ia menilai kebijakan untuk tidak memberikan THR kepada pensiunan PNS sudah sesuai dengan aturan yang ada. THR, lanjutnya, memang semestinya diberikan kepada PNS yang masih aktif. "Toh pensiunan sudah dapat gaji ke-13 juga. Menurut saya itu sudah mencukupi," katanya, Senin (22/5). 

Agus juga menambahkan, anggaran yang sudah ada memang sedang genjar digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur yang bisa dinikmati banyak orang. Artinya, asal alokasi anggaran bisa tepat sasaran, persoalan THR yang tidak diberikan kepada pensiunan PNS sebetulnya tidak masalah. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menetapkan besaran THR yang bakal diterima PNS. Askolani menjelaskan, THR akan diberikan kepada PNS sebelum Lebaran dan gaji ke-13 akan disalurkan tetap pada Juni. Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran yang akan dimulai pada Juli mendatang. 

"THR untuk yang aktif saja. Sama seperti tahun lalu. Pensiun dapat gaji ke-13. Diberikannya sebelum Lebaran," jelas Askolani.

Meski akan dibayarkan pada bulan yang sama, namun Askolani menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa saja berbeda tanggal. Yang jelas, lanjutnya, THR akan diterima PNS sebelum Lebaran tiba, sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.  "Nanti semua kementerian lembaga tinggal mekanisme kaya biasa, dan itu kan nggak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat, sesuai dengan tujuan," katanya. 

Tahun lalu, pemerintah memutuskan memberikan THR kepada PNS lantaran tidak ada kenaikan gaji bagi para PNS. THR diberikan sebagai kompensasi atas hal tersebut.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur