141 Orang Diciduk Polisi dalam Pesta Seks Gay ‘The Wild One’

Harijal - Senin, 22 Mei 2017 10:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/bd9070052017_0000penderitahomoseksual_.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi penderita homoseksual.

JAKARTA - Polisi menggerebek 141 orang dalam operasi yang dilakukan Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara pada Minggu (21/5). Penggerebekan itu diduga karena adanya dugaan prostitusi gay dengan tajuk ‘The Wild One’.

Kejadian terjadi di PT Atlantis Jaya Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 RW 03 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Sedangkan waktu penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono membenarkan informasi tersebut. Saat ini sejumlah orang sedang menjalani pemeriksaan. "Iya benar, semalam anggota kami mengamankan sejumlah orang yang sekarang sedang menjalani pemeriksaan," kata Dwiyono ketika dikonfirmasi, Senin (22/5).

Pemimpin operasi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberitakan para tamu masuk dengan membayar Rp 185 ribu. Selanjutnya mereka bebas menggunakan fasilitas fitness di lantai satu. Lalu di lantai dua terdapat striptease dengan empat exhibisioner.

"Sedangkan di lantai tiga diduga merupakan fasilitas spa tempat berendam dan terjadi perbuatan gay atau homoseksual," kata Nasriadi dalam keterangan yang diberikan melalui pesan singkatnya, Senin (22/5).

Tersangka diduga terkait penyedia usaha pornografi sebanyak empat orang sedang diperiksa. Mereka terjerat ancaman Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi. Enam penari striptease dan diduga gigolo juga diamankan polisi. Mereka terancam Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.

Saat ini penyidik polisi telah melakukan pengamanan tersangka ke Mako Polres Jakarta Utara. Polisi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang-bukti yg diamankan berupa alat kontrasepsi berupa kondom, tiket masuk, rekaman CCTV, Fotokopi dokumen, uang tip striptease, iklan event dan ponsel yang digunakan untuk broadcast acara.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur