Orasi Dukung Ahok Isinya Kritik Jokowi, Veronica Koman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Harijal - Sabtu, 13 Mei 2017 21:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/030ac2052017_0000orasidukungahokisiny.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: Ist)
Potongan gambar orasi Veronica Koman

JAKARTA - Veronica Koman, salah satu massa pendukung gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan lantaran orasinya membandingkan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kendati awalnya ia dipersoalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, namun Veronica justru dilaporkan oleh seseorang bernama Kan Hiung (36).

Menurut Kan, pelaporan tersebut dilakukan karena sebagai warga negara Indonesia, ia merasa tersinggung atas orasi Veronica beberapa waktu lalu di depan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan karena Presiden adalah simbol negara yang harus dihormati. Kalau semua orang bebas berorasi dan teriak-teriak menghina Presiden kita, apa kata dunia," ujar Kan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2017).

Saat membuat laporan, Kan didampingi penasihat hukumnya, Ferry Juan. Kan juga membawa beberapa barang bukti berupa satu keping CD berisi rekaman orasi Veronica, serta beberapa potongan gambar pemberitaan di media online.

Veronica dilaporkan atas kasus kejahatan terhadap kekuasaan umum dan terancam Pasal 207 KUHP. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/2319/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, Tanggal 13 Mei 2017.

"Disitu dia (Veronica Koman) teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista, itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," ujarnya.

Sebelumnya, orasi Veronica di Rutan Cipinang menjadi polemik setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menyebarkan identitas Veronica ke grup WhatsApp awak media. Tjahjo meras tak terima dengan Veronica lantaran menyebut rezim Jokowi lebih parah dibanding SBY.

Sementara itu, Veronica masih enggan menanggapi hal tersebut. "Saya belum mau berkomentar dulu yah. Nanti pasti saya sampaikan. Tapi (tidak saat ini), nanti dulu ya saya enggak ada komentar," ujar Veronica saat dihubungi Okezone, Kamis 11 Mei 2017.

(Ari/okezone)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur