JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) dijatuhi vonis dua tahun penjara terkait kasus dugaan penodaan agama, saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.Hakim juga meminta Ahok dijebloskan ke dalam penjara setelah menerima vonis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo mengatakan, pengamanan Ahok di Rutan Cipinang akan sama dengan narapidana lainnya.
"Tentunya sama semua di mata hukum, semuanya masuk ke Rutan di sana. Nanti kita koordinasi dengan Kepala Rutan di sana, apakah itu ada permintaan atau tidak," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hal senada juga diutarakan dengan Kepala rutan Cipinang Asep Sutandar. Dia mengaku tidak menyiapkan hal khusus untuk menyambut kedatangan Ahok. "Kami tidak menyiapkan hal khusus untuk menyambut kedatangan Ahok." ujar Asep, Selasa (9/5/2017).
Dirinya menjelaskan bahwa, Ahok akan diperlakukan sama dengan narapidana lainnya. Dan tidak ada perlakukan khusus yang akan diberikan kepada terdakwa kasus penistaan agama tersebut.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menyitir Surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang Jakarta Timur untuk ditahan. Putusan majelis hakim tersebut diprotes keras oleh para pendukungnya, mereka pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Rutan Cipinang.
(fmi/okezone)