JAKARTA - Majelis Hakim pada peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5), memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun. Hakim menyatakan jika Ahok terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Majelis hakim menyatakan, meski kejadian ini berdekatan dengan momen Pilkada DKI Jakarta, namun kasus penodaan agama oleh Ahok ini tidak terkait dengan pilkada itu. Namun, hakim menegaskan kasus ini adalah murni tindak pidana berupa penodaan agama.
"Ini bukan terkait pilkada tetapi murni perkara pidana tentang penodaan agama," kata hakim ketua membacakan pertimbagan hukum dalam putusan Ahok pada sidang di auditorium Kementerian Jalan Harsono Harsono RM Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Dalam menentukan putusannya, hakim menimbang pada dua pertimbangan. Dua pertimbangan itu adalah pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan. Pertimbangan yang meringankan adalah kepatuhan dan kerjasama Ahok dalam menjalani proses peradilan.
Selain itu Ahok juga berlaku sopan dalam menjalani proses peradilan. Lalu Ahok juga belum pernah dihukum. Sementara, pertimbangan yang memberatkan adalah ketidakmauan Ahok untuk mengaku kesalahannya. Selain itu, Ahok juga terbukti mencederai umat islam melalui perkataannya di Pulau Seribu 27 November 2016 lalu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok agar menjalankan hukuman penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk mempidanakan Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.(ROL)