KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BLBI

Harijal - Selasa, 25 April 2017 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/e88b81042017_0000wakilketuakpkbasaria.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini telah melalui proses penyelidikan di KPK sejak 2014 lalu. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN sejak April 2002 ini menyampaikan usulan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002.

Isi usulan tersebut, yakni agar KKSK menyetujui perubahan terkait proses  litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. 

"Hasil restrukturisasi itu adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable, dan ditagihkan kepada petani tambak," jelasnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/4).

Sedangkan sisanya, yakni Rp 3,7 triliun, itu tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor BDNI  sebanyak Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.

Namun, pada april 2004, tersangka Syafruddin ini mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap Samsul Nur Salim selaku pemegang saham mayoritas, atas kewajibannya terhadap BPPN. 

"Padahal, saat itu seharusnya masih ada kewajiban dari Samsul ini sebesar Rp 3,7 triliun tadi," ujar dia. 

Syafruddin dinilai telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi melalui jabatannya. Karena telah merugikan keuangan negara sebesarp Rp 3,7 triliun tersebut.

"Karena jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara atau ekonomi negara dalam penerbitan SKL kepada saudara Samsul Nur Salim, selaku pemegang saham BDNI pada 2004," katanya.

Syafruddin disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur