Kemkominfo Beri Sanksi 18 Stasiun Radio

Harijal - Selasa, 25 April 2017 07:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/a09e88042017_0000pemancarradioilustras.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Pemancar radio. Ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sanksi administratif dengan tidak memberikan perpanjangan izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun radio. Dikutip dari laman Kemkominfo, Senin (24/4), pemberian sanksi administratif tersebut karena ke-18 stasiun radio itu tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP meski telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera mengajukan izin demikian.

Dalam Permenkominfo No 18 tahun 2016, Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP, diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.

Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua, lembaga penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP.

Sementara itu, lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada Menteri sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif (Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2012).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo Nomor 40 Tahun 2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.

Ke-18 radio yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Radio Bonita Jaya Suara Medan (Sumatera Utara), PT Radio Swara perak Jaya (Jatim), PT Radio Clarinta Makobu Utama (Jatim), PT Radio Suara Sawerigading (Sulawesi Barat). PT Suara Riau Mandiri (Riau), PT Radio Gelora Ramona (Sumatera Selatan), PT Radio Swara Nugraha Perdana (Sulawesi Tengah), PT Radio Mitramedia Dirgantaramega (Sumatera Utara), PT Radio Suara Muhammadiyah (Riau).

PT Radio Arjuna (Banten), PT Radio Budaya Jawa Indonesia (Jawa Timur), Perkumpulan Radio Komunitas Dwijendra (Bali), PT Radio Dinda (Sumatera Utara), Perkumpulan Radio Komuniktas Al Hudda (Sulawesi Utara), PT Radio Citra Dharma Bali Satya (Bali), PT Radio Barong (Bali), PT radio Cikal Anugra Fiesta (Sumatera Utara), PT Radio Ramakusala (Sumatera Utara). (ROL)

Sumber : Antara

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur