Bakamla RI Tangkap Empat Kapal Vietnam di ZEEI Laut Cina Selatan

Harijal - Rabu, 12 April 2017 17:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/39b0b2042017_0000bakamlaritangkapempa.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Puspen TNI
Bakamla RI Tangkap Empat Kapal Vietnam di ZEEI Laut Cina Selatan

PONTIANAK, kabarmelayu.com - Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-01 milik PSDKP-KKP yang tergabung dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berhasil menangkap empat kapal ikan asing Vietnam, dan tiba dengan selamat di Stasiun PSDKP Pontianak, beberapa hari lalu. Penangkapan tersebut bermula pada Minggu (9/4/2017) pukul 06.32 WIB, saat KP Hiu Macan bernomor lambung 01 yang dinakhkodai Capt. Samson mendeteksi keberadaan kapal-kapal ikan asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan ZEE Indonesia, dan ketika didekati terlihat kapal bernama KM. BV 0329 TS GT. 90 berpasangan dengan KM. BV 0216 TS GT. 70 sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl. Melihat kedatangan kapal pengawas, kedua kapal melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan beberapa menit kemudian kapal Hiu Macan-01 berhasil memberhentikan kedua kapal pencuri ikan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhkoda dan awak kapal berjumlah 16 orang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Pada lokasi yang tidak jauh dari lokasi kedua kapal tersebut, KP Hiu Macan-01 juga mendapati keberadaan dua kapal Vietnam lain bernama KM. BV 97778 TS GT. 110 berpasangan dengan KM. BV 97575 TS GT. 105 melakukan kegiatan ilegal yang sama. Kedua kapal berhasil ditangkap dengan dugaan telah melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl. Nakhkoda dan ABK berjumlah 15 orang seluruhnya warga negara Vietnam. Selanjutnya KP Hiu Macan-01 dan aparat melakukan pengawalan terhadap empat kapal dan 31 tahanan menuju stasiun PSDKP Pontianak. Keempat kapal diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf  b, Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92 UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan perikanan yang sah.(puspentni)

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur