GNPF MUI: Aksi 313 tak Bisa Dilarang Lagi

Harijal - Selasa, 28 Maret 2017 16:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/03/ef52f3032017_0000umatislammengikutiak.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
dok. Media GNPF
Aksi umat Islam (ilustrasi).

JAKARTA - Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, aksi 313, Jumat (31/3), mendatang, tidak bisa dilarang karena bertentangan dengan Tap MPR Nomor tujuh tahun 1998 tentang hak asasi manusia. Dalam aksi 313, seharusnya presiden mendengarkan suara rakyat.

"Aksi 313 nanti adalah untuk meminta presiden mencopot (Basuki Tjahaja Purnama) Ahok yang telah menjadi terdakwa dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta, jika presiden menolak melaksanakan undang-undang, maka presiden telah melanggar hukum," jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/3).

Menurut dia, aksi 313 mendatang harus dilindungi oleh kepolisian, bukannya malah melarang. Hanya saja, dalam memberikan aspirasi tidak boleh melakukan kekerasan dan tindakan pengrusakkan.

"Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, setiap warga negara bebas mengeluarkan aspirasinya selagi tidak melanggar aturan. Jika pemerintah melarang, sama saja mereka melakukan state crime," jelas dia. 

Aksi umat Islam ini bertujuan agar presiden mendengar suara rakyat. Presiden harus mematuhi undang-undang. Presiden seharusnya tidak lagi menafsirkan aksi ini sebagai alat untuk memecah belah persatuan. 

Membela terdakwa penista agama justru dapat memecah belah persatuan. Apalagi mengenai pendapat presiden terkait politik dan agama yang tidak dapat dipisahkan. Secara konstitusi, kata Kapitra, pemikiran presiden tidak dapat dibenarkan. Negara Indonesia dilandasi oleh agama sejak merdeka. 

Ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945. "Presiden harus ingat di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan itu diraih atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa," jelas dia.

Menurut dia, ada tangan Allah dalam politik. Karena ada ketuhanan di negara Indonesia. Ketuhanan merupakan pondasi Republik ini. "Indonesia bukan negara sekuler, Indonesia bukan negara atheis, bukan negara satu agama tetapi negara beragam, sehingga setiap orang yang tinggal di Indonesia wajib beragama," jelas dia.  

Jika setelah aksi, presiden tetap tidak menindaklanjuti surat tersebut, maka DPR harus menggunakan seluruh haknya untuk memproses pencopotan jabatan tersebut. "DPR tidak boleh tumpul, mereka merupakan wakil rakyat, wakil suara rakyat," jelas dia.(ROL)

Berita Terkait

Nusantara

Ngeri! Nelayan Inhil di Inhil Selamat dari Terkaman Buaya, Bertahan 6 Jam di Atas Pohon

Nusantara

SMP Negeri 4 Siak Hulu Kembali Bertabur Medali di Riau Challenge 2026 Taekwondo Tournament dan Kejuaraan Pencak Silat Historis Championship 2026

Nusantara

Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan

Nusantara

Api Padam, Pekerjaan Belum Selesai

Nusantara

Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api

Nusantara

PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga