Lukman Edy: KTP Ganda Berpotensi Timbulkan Kecurangan di Pilkada

Harijal - Senin, 06 Februari 2017 18:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/02/35cb76022017_lukman_edy.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Riauterkini.com
Anggota DPR asal Riau yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy

JAKARTA- Anggota DPR asal Riau yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menyebutkan munculnya dugaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ganda harus diantisipasi, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, salah satunya mencermati penentuan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.

"Jadi mengapa Komisi II DPR bersikukuh Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Sementara menggunakan dua hal yaitu, KTP Elektronik dan surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/17).

Politisi PKB itu mengatakan hal itu untuk menghindari KTP ganda karena ketika dimasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terekam, sehingga tidak terjadi pemilih ganda karena yang digunakan adalah sistem identitas tunggal atau single identity.

Ia juga menjelaskan, menggunakan e-KTP itu untuk memastikan bahwa pemilih adalah warga setempat sehingga menghindari adanya mobilisasi massa. Untuk itulah pihaknya tetap bersikukuh, agar e-KTP digunakan, bukan yang lain.

"Komisi II DPR hingga sekarang kalau dirayu agar pakai sistem lain, kami tidak akan mau. Kita teguh dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Politisi PKB itu menilai persoalan KTP palsu atau ganda itu lebih berat daripada masalah orang yang punya hak pilih namun tidak terdaftar, karena merupakan bentuk manipulasi kecurangan pemilu.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengantisipasi adanya KTP ganda itu, Komisi II DPR akan memanggil Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi beredarkan KTP palsu.

"Komisi II DPR pada Selasa (7/2) akan memanggil Dirjen Dukcapil walaupun hari ini dapat rilis dari Direktur Dukcapul bahwa ini tidak banyak masalahnya," ujarnya.

Lukman mengatakan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah telah mengatakan bahwa tidak banyak masalah, namun dirinya menilai meskipun tidak banyak, namun tetap saja KTP ganda merupakan persoalan.

"Kita minta ketegasan pemerintah untuk bisa mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan segera karena pelaksanaan Pilkada sekitar sepekan lagi," jelasnya.

 

sumber:riauterkini.com

Berita Terkait

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur