JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri. Hal itu lantaran nama baiknya merasa tercemar atas isu yang disebarkan oleh salah satu akun di Facebook.
Di mana akun tersebut menuduh BI menunjuk PT Pura Barutama untuk melakukan pencetakan uang NKRI tahun emisi 2016. Padahal menurut amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, BI harus melakukan pencetakan uang di dalam negeri dengan menunjuk BUMN terkait dalam hal ini Perum Peruri.
Atas dasar hal itu, hari ini BI juga mengajak pihak dari Perum Peruri saat melakukan pelaporan di Bareskrim Polri. Pihak Peruri diminta untuk memberikan bukti bahwa pencetakan uang NKRI tahun emisi 2016 dilakukan oleh BUMN tersebut.
"Kami berkoordinasi bersama dengan Peruri. Peruri sudah menyatakan kebenaran. Peruri sudah menegaskan," kata Direktur Departemen Komunikasi Indonesia Arbonas Hutabarat di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Arbonas pun menegaskan, BI selalu memegang teguh amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di mana BI harus melakukan pencetakan uang di dalam negeri dengan menunjuk BUMN terkait dalam hal ini Perum Peruri.
"Pencetakan uang tahun emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar," tegasnya.
(rzy/okezone)