Tanah RI Bolong 1.600-an Meter Akibat Tambang Emas Ilegal Warga China

Harijal - Minggu, 19 Mei 2024 18:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/05/4683cb052024_untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/Abdee Mari)

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal China melakukan aktivitas pertambangan emas bawah tanah ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia.

Berdasarkan temuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri aktivitas pertambangan ilegal itu telah melubangi tanah Ketapang sedalam 1.648,3 meter.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.

Dia mengatakan lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," ucap Sunindyo dalam Konferensi Pers, dikutip Minggu (19/5/2024).

Peara pelaku menambang dan melakukan pemurnian emas di lubang tambang tersebut. Setelah itu, baru dibawa keluar dan dijual dalam bentuk ore atau bijih maupun bullion emas.

Sejumlah peralatan yang ditemukan pada area penambangan ilegal tersebut di antaranya seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Adapula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik

Sunindyo mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Penyelidikan terhadap kasus penambangan ilegal itu masih memperhitungkan besaran potensi kerugian negara.

"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.(sumber)

Berita Terkait

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur

Nusantara

Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa