Mahfud Md Soroti RUU Penyiaran: Itu Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Harijal - Rabu, 15 Mei 2024 11:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/05/bada49052024_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, mengkritik revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Dia menilai, hal itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.

Mahfud menjelaskan, sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi.

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud, dalam keterangan resmi, Rabu (15/5/2024).

Dia menilai, adanya larangan jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujar dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menyebut, hari ini konsep hukum politik semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, dia menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," tegas Mahfud.(sumber)

Berita Terkait

Nusantara

Kualitas Udara Siak Sangat Tidak Sehat

Nusantara

Fithriady Syam Pemenang LKTJ Raja Ali Kelana 2026

Nusantara

Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Ringkus 128 Tersangka Narkoba

Nusantara

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal

Nusantara

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi

Nusantara

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Angka Hotspot Riau Naik Lagi