Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus Tahun Depan, Iuran Berubah Jadi Segini

Harijal - Minggu, 05 Mei 2024 20:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/05/cc4417052024_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan berencana mengubah sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025 mendatang. Meski akan ada pergantian sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama hingga kini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama. Pasalnya belum ada perubahan landasan hukum, dan masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip Minggu (5/5/2024).

Sementara itu, di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Adapun, iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

"Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," tegasnya.(sumber)

Berita Terkait

Nusantara

Gubernur Lemhannas Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Karena Plus Peringatan Hari Kemerdekaan RI

Nusantara

Disdik Riau Bantah Terbitkan Edaran Pembelajaran Daring

Nusantara

Polda Riau Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kerumutan

Nusantara

Belajar Daring Siswa di Pekanbaru Diperpanjang Tiga Hari

Nusantara

Kapolres Pelalawan Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat Terdampak Karhutla, Ada Bantuan Oksigen Portabel

Nusantara

Hotspot Riau Sore Ini Turun Drastis