MUI Sayangkan Pernyataan Wiranto Soal Fatwa

Harijal - Rabu, 21 Desember 2016 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/12/d2e0bb122016_muisayangkan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Republika/ Yasin Habibi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menyebut agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap menetapkan fatwa.

Zainut melihat, hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, tetapi juga bentuk pembatasan hak berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.

"Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktek kehidupan berdemokrasi di Indonesia," ujarnya, Rabu (21/12/16).

MUI sebagai organisasi kemasyarakatan, eksistensinya dijamin oleh konstitusi, hak dan kewenangannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun membatasi tugas dan tanggung jawab MUI dalam melayani masyarakat.

Termasuk didalamnya dalam menetapkan fatwa. Sepanjang tugas dan tanggung jawab tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Zainut mengatakan MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila. Fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agamanya.

Pemerintah, kata Zainut, sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan. Pasalnya hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah apabila setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat. (ROL)

 

Berita Terkait

Nusantara

Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah

Nusantara

Karhutla Riau Mulai Terkendali

Nusantara

Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka

Nusantara

Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi

Nusantara

Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan

Nusantara

62 Hotspot Masih Terpantau di Riau. Inhil 49, Pelalawan Tersisa 7