RI Tegas Larang Kibarkan Bendera Israel, Ini Aturannya!

Harijal - Rabu, 06 Desember 2023 21:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/12/60ad4e122023_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Para pengunjuk rasa membakar bendera Israel dan poster Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat unjuk rasa mendukung rakyat Palestina di luar Kedutaan Besar AS di Jakarta, Indonesia, Jumat, 20 Oktober 2023. (AP/Dita Alangkara)

JAKARTA - Indonesia tegas memberikan dukungan kepada negara Palestina. Hal itu tecermin dari Kementerian Luar Negeri yang tidak mengakui adanya negara Israel. Bahkan, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Di Beberapa kesempatan pun Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut. Tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.

Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.

Lalu bagaimana isi lengkapnya? Berikut dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (28/112023).

Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok."

Berita Terkait

Nusantara

Unilak Resmi Berdiri S3 Doktor Hukum: Raih Gelar Doktor, Naik Level Karir

Nusantara

Syahrul Aidi Kecam Pengadangan UAS di Kutai Barat

Nusantara

Riau Terima Enam Kategori Anugerah Adinata Syariah 2026

Nusantara

Pertama di Riau, Bupati Herman Resmikan Layar Digi Tembilahan

Nusantara

Pemkab Solok Sambangi TRC 112 Pekanbaru

Nusantara

Unik, Nenek Gajah 60 Tahun di Ukui Ini Pilih Hidup Soliter