Alih Fungsi Lahan Pertanian Mencapai 100 Ribu Hektare per Tahun

Harijal - Senin, 16 November 2015 14:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2015/11/11da39112015_kabarmelayualihfungsilahan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Internet
Ilustrasi

Kabar Melayu (JAKARTA) - Upaya mencapai ketahanan pangan tersandung masalah alih fungsi lahan pertanian ke lahan lainnya. Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat, alihfugsi lahan per tahun pada kisaran 100 ribu hektare. Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun para ketua cabang SPI di daerah.

"Miris, padahal sudah ada aturan agar lahan pertanian dijaga, tapi penegakkan hukum di negara kita sangat rendah," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih, Senin (16/11). Ia pun menguraikan beberapa contoh parahnya kasus alihfugsi lahan pertanian di sejumlah daerah.

Berdasarkan laporan dari Ketua SPI Wilayah Yogyakarta Tri Haryono, luas lahan pertanian di Yogyakarta pada 2008 yakni130.028 hektare sedangkan pada 2014 luasnya berkurang menjadi 105.595 hektare. Artinya selama kurang waktu tujuh tahun lahan pertanian di kota tersebut berkurang seluas 24,433 hektare.

Konversi lahan pertanian paling banyak di Kabupaten Sleman, yakni hampir 40 persen per tahun. Sementara untuk wilayah Bengkulu, rata-rata konversi lahan pertahunnya seluas 6.211 hektare per tahun. Data diperolehnya dari Ketua SPI Bengkulu Hendarman.

Melihat situasi tersebut, instrumen pemerintah lewat UU dan regulasi belum dilaksanakan dengan baik. Selain ada UU 41/2009, faktor utama tingginya alihfungsi lahan disebabkan tidak diterapkannya UU pokok agraria dan tata ruang. "Orang Jakarta, misalnya, bisa punya tanah di Yogya, di Lombok, padahal ini dilarang," katanya.

Longgarnya penegakkan aturan oleh Badan Pertanahan Nasional dan maraknya pemalsuan dokumen membuat pasar tanah menjadi luas, dan menyerempet pada lahan pertanian.  

Disinggung soal tambah tanam, ia melihat langkah tersebut bukanlah solusi. "Memang ada rencana, tapi sampai detik ini tidak kita lihat realisasinya," lanjut dia. Jalan satu-satunya yakni penegakkan peraturan di tingkat pemda dan pengawasan soal tanah di tingkat pusat. Di sisi lain, petani pun harus siaga menjaga tanahnya agar tidak mudah dijual, apalagi tanah pertanian.

Ia juga melihat adanya gejala pengalihan fungsi lahan dari perkebunan sawit dan karet ke lahan pertanian. Hal tersebut disebabkan harga sawit dan karet yang sedang jatuh. Begitu pun soal harga beras yang sedang baik tahun ini. Gejala-gejala tersebut seharusnya dijaga dan dipertahankan, agar petani semangat menanam pangan sebab melihat sektor tersebut menjanjikan.

 

Sumber

Berita Terkait

Nusantara

Sekda Inhil Lepas Pawai Takruf MTQ Ke-54 Kecamatan GAS

Nusantara

Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu

Nusantara

Pemantauan secara Rutin, Polsek Kandis Jaga Kesehatan Tanaman Jagung Bersama Petani

Nusantara

Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg

Nusantara

Hendry Munief Senam bersama DPC PKS Tuah Madani

Nusantara

Padukan Budaya dan Karakter Muda, Ratusan Anak Riau Warnai Peringatan HAN 2026