JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam kelompok buruh akan mogok kerja jika Undang-Undang atau UU Cipta Kerja tidak dicabut. Total ada 5 juta buruh yang disebut akan ikut terlibat dalam mogok kerja tersebut. Said Iqbal menuturkan, mogok kerja adalah ujung dari rangkaian aksi demonstrasi yang dijalankan seiring dengan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan yang dilayangkan buruh. Pendaftaran gugatan uji materil dan uji formil sudah dilakukan Partai Buruh pada 3 Mei 2023, kemarin. "Gerakan Hostum, hapus outsourcing dan tolak upah murah, gerakan ini akan bersamaan dengan gerakan-gerakan menolak omnibus law Cipta Kerja. Puncak gerakan aksi-aksi di tiap provinsi tadi adalah mogok nasional," ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (4/5/2023). Mogok nasional ini, kata Said Iqbal, akan diikuti sekitar 5 juta orang buruh dari 100 ribu pabrik yang ada. "Mogok nasional 5 juta buruh di 100 ribu pabrik. Ini stop produksi, keluar dari pabrik karena kami merasa dirugikan," ujar dia. Said Iqbal menuturkan, mogok kerja itu diperkirakan akan digelar pada Oktober 2023 mendatang. Mengingat, ada agenda Partai Buruh yang juga tengah mempersiapkan bakal calon legislatif (Bacaleg). "Kami perkirakan mogok nasional, karena fokus bacaleg, itu mungkin diatas bulan Oktober kalau lihat jadwal sidang uji formil dan materiil," jelasnya.
selengkapnya di sini