Polri Larang Penggunaan Petasan di Perayaan Malam Perayaan Tahun Baru

Harijal - Kamis, 22 Desember 2022 16:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/12/3d4f89122022_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

JAKARTA - Pesta perayaan malam tahun baru 2023 bakal disambut oleh banyak orang dengan seruan terompet dan juga petasan. Namun, kali ini kepolisian meminta agar penggunaan petasan ditiadakan.

"Kalau petasan tidak boleh," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Dedi mengatakan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kendati demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.

"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," ungkap Dedi.

Dijelaskan oleh Kadiv Humas, penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

"Kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memetakan sejumlah lokasi di Ibu Kota yang berpotensi sebagai tempat perayaan malam tahun baru. Tujuannya untuk mengurai konsentrasi kerumunan.

"Kami sedang mematangkan tempat dan beberapa yang teknis, karena selain dari tingkat provinsi nanti kami juga siapkan yang di tingkat wali kota," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Marullah Matali di Balai Kota Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Selama ini, pusat konsentrasi massa saat malam tahun baru di antaranya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Berpotensi Mengundang EuforiaDia memperkirakan perayaan tahun baru berpotensi mengundang euforia karena dua tahun terkendala pandemi Covid-19. Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun status PPKM selanjutnya ditetapkan pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

"Kami lihat nanti. Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini, tentu itu akan jadi pertimbangan," jelasnya.

 

Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Berita Terkait

Nusantara

Kecewa, Asri Auzar Tuding Bistamam Lupa Janji

Nusantara

Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog

Nusantara

Perpusnas Akui Naskah Kuno Syair Perang Siak Sebagai IKON 2026

Nusantara

Evaluasi BUMD Riau Diperketat

Nusantara

Satgas PKH Taja Sosialisasi di Inhil, Tegaskan Fokus Penertiban Korporasi

Nusantara

Gerakan Jumat Bersih, Sekda Inhil Gotong Royong Bersama di Area Islamic Center Tembilahan