Pemilik Masuk Daftar Hitam, Kejagung Sita Lahan PT Duta Palma

Harijal - Senin, 27 Juni 2022 21:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2022/06/e8bddc062022_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, 27 Juni 2022 memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Grup yang telah menimbulkan kerugian negara. Perusahaan tersebut selama ini telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare yang secara tanpa hak telah melawan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyitaan lahan kawasan tersebut dan mengalihkan pengelolaannya kepada perusahaan BUMN, yaitu PTPN V.

"Itu hasil sitaan sementara dititip untuk dikelola oleh BUMN, untuk menghindari kerusakan dan menambah pendapatan negara, kalau sudah inkracht nanti baru diurus perizinannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (26/6).

Ketut menjelaskan, terkait lahan sitaan yang dititipkan sementara kepada PTPN V memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, dalam rangka perawatan dan pemeliharaan, pengelolaan untuk menambah pendapatan negara, serta untuk penyelamatan.

Sebab, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara langsung, maka dapat menyebabkan pengurangan atau penyusutan lahan. Bahkan, dapat berpotensi membuat orang yang tidak bertanggung jawab kembali masuk.

"Jadi semua sitaan dari penegak hukum bisa kita serahkan ke BUMN. PTPN V nggak masalah sepanjang kita menitipkan," ucapnya.

Ketut melanjutkan, ketika perkara tersebut telah inkracht, maka dapat diserahkan kepada BUMN untuk menjadi hak milik. Sebab, pada umumnya aset negara yang disita karena dipergunakan secara ilegal akan kembali diserahkan kepada negara.

"Kan kalau goverment to goverment nggak masalah. Nanti dari sitaan tadi kan diserahkan ke negara pada Kemenkeu nanti BUMN dalam hal ini PTPN bisa mendapatkan pelimpahan dari aset-aset lahan-lahan tadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, perusahaan tersebut telah membuat dan mendirikan ribuan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas PT Duta Palma. Pemilik PT Duta Palma sendiri saat ini juga berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik.

Kejagung telah menyita lahan tersebut dan saat ini lahan yang dimaksud dititipkan kepada PTPN V. Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup untung hingga Rp 600 miliar.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Nusantara

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Nusantara

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Nusantara

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan

Nusantara

DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS

Nusantara

Terpilih Aklamasi, Achmad Faisal Reza Ketua Umum KONI Pekanbaru 2026-2030