Pilkada Serentak, Calon Inkumben Rawan Curang

Harijal - Jumat, 13 November 2015 13:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2015/11/4b43c5112015_kabarmelayupilkadaserent.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Internet
Ilustrasi

Kabar Melayu (KARAWANG) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, para calon kepala daerah inkumben sangat berpeluang melakukan kecurangan. Menurut dia, para calon tersebut memiliki akses untuk memanfaatkan segala fasilitas kepala daerah dalam melaksanakan kampanye.

"Sangat terbuka lebar memanfaatkan fasilitas negara. Berdasarkan pengalaman saya saat menjadi Ketua MK, inkumben yang paling banyak melakukan kecurangan," kata Hamdan saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi KPU Karawang pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015.

Hamdan meminta agar Badan Pengawas Pemilu di seluruh daerah memperketat pengawasan. Menurut Hamdan, para calon inkumben kerap melakukan pelanggaran administratif. "Makanya pengawas harus lebih ketat," katanya.

Menurutnya, jika lembaga pengawas pemilu tidak memiliki integritas, hal tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. "Pengawasan merupakan pengaman dari sebuah proses demokrasi. Jika pengawasan tidak dilakukan secara integritas, akan menjadi ancaman besar," katanya.

Hamdan memprediksi gugatan sengketa pilkada nanti mencapai 300 kasus. Hal tersebut berdasarkan jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada sebanyak 269 daerah. "Apalagi, kasus sebanyak itu harus selesai maksimal 45 hari. Ini akan menjadikan hari yang sangat sibuk untuk MK. Baiknya, sengketa pemilu bisa selesai di daerah saja," katanya.

Menurut dia, tahapan penyelesaian sengketa pilkada bisa diselesaikan melalui rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu. Rekomendasi tersebut harus dilaksanakan oleh KPU. Jika tidak dilaksanakan, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu.

"Namun, kadang kala Panwaslu mengaku tidak berdaya karena dominasi KPU. Jika sengketa selesai di tahap ini, akan mengurangi pekerjaan MK," jelasnya.

Terkait dengan sengketa pidana pemilu, Hamdan mengatakan harus diselesaikan oleh Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian. Namun, sengketa tersebut kebanyakan tidak selesai di tingkat daerah sehingga tetap ditangani MK.

"Biasanya mereka beralasan karena tidak ada yang bisa membawa saksi sehingga kemudian pelapor menggugat ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.

Sumber

Berita Terkait

Nusantara

Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan

Nusantara

PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!

Nusantara

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar

Nusantara

PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan

Nusantara

Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur

Nusantara

Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa