RUU Larangan Minol

Sayonara! Dari Bir Sampai Wine Bakal Dilarang di RI

Harijal - Jumat, 13 November 2020 01:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/11/7af5e6112020_untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Dok Delta Djakarta/Detik

JAKARTA - Dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial. Dokumen tersebut berisi tujuh bab mencakup 24 pasal. RUU ini memang sudah lama menjadi rencana pembahasan di DPR.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (12/11), salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan. Intinya proses produksi, mengedarkan sampai mengonsumsi akan dilarang, kecuali untuk yang diperbolehkan dalam UU ini. Pelarangan yang diatur berlaku untuk segala minuman beralkohol mulai dari bir sampai wine.

Pasal 5

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;

b. ritual keagamaan;

c. wisatawan;

d. farmasi;

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca: Menelusuri Tarif Cukai Alkohol di Negara-negara TetanggaPada bagian penjelasan dijelaskan bahwa tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya Minuman Beralkohol; dan b. rehabilitasi korban Minuman Beralkohol.

(2) Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh persen) yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Tim RAGA Polda Riau Perkuat Pengawasan Jalanan dan Area Publik

Nusantara

Indonesia Menuju Jurang?

Nusantara

Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang