JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif.
"Kemarin tanggal 29 Mei, bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia dalam keterangan pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5).
Ia menyebut untuk menentukan sektor yang dapat beraktivitas, para Bupati/Wali kota harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.
"Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan pra kondisi, yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis.
Manajemen krisis berguna ke depan gugus tugas di daerah bisa melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan.
"Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu (30/5) sore tercatat sebanyak 25 .773 kasus. Sebanyak 7.015 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 1.573 orang meninggal dunia.
Pemerintah sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.102 Kabupaten/Kota zona hijau:
Sumatera Utara1. Nias Barat2. Pakpak Bharat3. Samosir4. Tapanuli Utara5. Nias6. Padang Lawas Utara7. Labuhanbatu Selatan8. Kota Sibolga9. Tapanuli Selatan10. Humbang Hasundutan11. Nias utara12. Mandailing Natal13. Padang Lawas14. Kota Gunungsitoli15. Nias selatan
Aceh1. Pidie Jaya2. Aceh Singkil3. Bireuen4. Aceh Jaya5. Nagan Raya6. Kota Subulussalam7. Aceh Tenggara8. Aceh Tengah9. Aceh Barat10. Aceh Selatan11. Kota Sabang12. Kota Langsa13. Aceh Timur14. Aceh besar
Jambi1. Kerinci
Bengkulu1. Rejang Lebong
Lampung1. Lampung Timur2. Mesuji
Kepulauan Riau1. Natuna2. Lingga3. Kepulauan Anambas
Riau1. Rokan Hilir2. Kuantan Singigi
Sumatera Selatan1. Kota Pagar Alam2. Penukal Abab Lematang Ilir3. Ogan Komering Ulu Selatan4. Empat Lawang
Papua1. Yakuhimo2. Mappi3. Dogiyai4. Kepulauan Yapen5. Paniai6. Tolikara7. Yalimo8. Deiyai9. Puncak Jaya10. Mamberamo Raya11. Nduga12. Pegunungan Bintang13. Asmat14. Supiori15. Lanny Jaya16. Puncak17. Intan Jaya
Maluku1. Kota Tual2. Malukur Tgr. Barat3. Maluku Tenggara4. Kepulauan Aru5. Maluku Barat Daya
Papua Barat1. Kalimana2. Tambrauw3. Sorong Selatan4. Maybrat5. Pegunungan Arfak
Maluku Utara1. Halmahera Tengah2. Halmahera Timur
Sulawesi Utara1. Bolaang Mongondow TImur2. Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara1. Buton Utara2. Buton Selatan3. Buton4. Konawe Utara5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah1. Donggala2. Tojo Una-una3. Banggai Laut
Sulawesi Barat1. Mamasa
Gorontalo1. Gorontalo Utara
NTT1. Ngada2. Sumba Tengah3. Sumba Barat Daya4. Alor5. Sumba Barat6. Lembata7. Malaka8. Rote Ndao9. Manggarai Timur10. Timor Tengah Utara11. Sabu Raijua12. Kupang13. Belu14. Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah1. Sukamara
Kalimantan Timur1. Mahakam Ulu
Jawa Tengah1. Tegal
Kep. Bangka Belitung1. Belitung Timur
(CNNIndonesia.com)