Perppu Corona Sudah Jadi UU, Kelanjutan Gugatan di Tangan MK

Harijal - Rabu, 20 Mei 2020 15:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/463aca052020_untitled12.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Foto ilustrasi sidang MK.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons pertanyaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam persidangan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di MK, Rabu (20/5). Ia memberikan keterangan mewakili pihak termohon Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020," kata Sri Mulyani.

Ia menyatakan pengesahan UU itu tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 134, tambahan lembaran negara Nomor 6516 dan selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Mendengar jawaban termohon, kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020, Zainal Arifin Hoesein memahami bahwa gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 otomatis telah kehilangan objek. Atas dasar itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutuskan apakah permohonannya tetap dilanjutkan atau tidak.

"Kami menerima itu. Tetapi, ada satu catatan, kami gunakan logika hukum yang lurus dan saya menilai bahwa kecepatan ketika menyepakati perppu menjadi UU ini luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik," kata Zainal.

Ahmad Yani, yang juga menjadi bagian dalam kuasa hukum perkara Nomor 23 menuturkan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan membuat gugatan baru. Menurutnya, proses pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sampai menjadi UU bermasalah.

"Karena perppu ini disahkan pada masa sidang ketiga sebagaimana tadi dikemukakan, satu hari sebelum reses kalau tidak salah. Kami berpendapat perppu ini belum waktunya untuk forum DPR baik untuk memberikan persetujuan maupun penolakan," kata Yani.

Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 meminta mahkamah untuk memerintahkan termohon agar menghadirkan bukti fisik atas pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang.

Menurutnya, apa yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya sebatas mendalilkan bukan membuktikan.

"Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan yang mulia majelis hakim untuk memerintahkan kepada termohon menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga, akan kelihatan apa memang benar perppu itu sudah diundangkan atau tidak," kata kuasa hukum perkara 24, Kurniawan Adi Nugroho.

Hakim Mahkamah Anwar Usman menuturkan apa yang telah disampaikan kedua pemohon akan dibawa ke dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH). Hasil RPH akan disampaikan kepada pemohon atau termohon melalui kepaniteraan.

Lebih lanjut, Hakim Arief Hidayat memerintahkan agar termohon dapat menyerahkan dokumen resmi berupa UU yang dimaksud beserta surat lainnya melalui kepaniteraan.

"Setelah itu, RPH akan menindaklanjuti dan menentukan bagaimana sikap mahkamah terhadap apa yang sudah dimintakan klarifikasi pada sidang hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Perppu 1/2020 digugat ke MK oleh sejumlah pihak, mulai dari Amien Rais, Din Syamsuddin, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Amien dan Din menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakannya. MAKI juga mengkritik Pasal 27 dan meminta MK membatalkan pasal tersebut. 

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Indonesia Menuju Jurang?

Nusantara

Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026