Dear PNS... Coba Cek Rekening Sudah Masuk Belum THR-nya?

Harijal - Jumat, 15 Mei 2020 12:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/9ee6e0052020_untitled18.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella

JAKARTA - Hari yang ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya tiba. Pada hari ini, Jumat (15/5/2020), tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan.

Sebelum momen itu tiba, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan.

Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020, seperti dikutip dari lampiran petunjuk teknis tersebut, Rabu (13/5/2020).

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Adapun THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.

Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.

"THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret," tulis pasal 6 PMK tersebut.

Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.

Berikut besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini:

Pegawai yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon III Rp 5,35 juta- Setara Eselon IV Rp 5,24 juta

Pegawai Pelaksana non PNS

Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa Kerja sampai 10 tahun Rp 2,23 juta- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Pendidikan SMA/DI/sederajat- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,73 juta- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan DII/DIII/sederajat- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,96 juta- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Pendidikan S1/D-IV/sederajat- Masa kerja 10 tahun Rp 3,48 juta- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat- Masa kerja 10 tahun Rp 3,71 juta- Masa kerja di atas 10 tahun Rp 5,11 juta

(CNBCIndonesia.com)

Berita Terkait

Nusantara

Indonesia Menuju Jurang?

Nusantara

Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan

Nusantara

Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil

Nusantara

Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik

Nusantara

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Nusantara

Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026