Ini Penjelasan Lengkap tentang Hukum Kawin Kontrak dalam Islam

Harijal - Selasa, 24 Desember 2019 17:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/4b03de122019_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. Foto: Digest

KAPOLRES Bogor AKBP M Joni mengatakan pihaknya telah menangkap empat mucikari yang menawarkan perempuan kepada turis asing untuk kawin kontrak. “Yang bersangkutan (red. mucikari) mencari korban untuk dikawin kontrak, korbannya semua asal Sukabumi," ujarnya.

Lalu bagaimana hukum kawin kontrak dalam Islam? Dilansir dari The Arab Weekly beberapa waktu lalu, Anggota Dewan Cendekiawan Senior Al-Azhar Mesir, Mahmoud Mohanna mengatakan, dalam versi rancangan undang-undang terbaru menyebutkan bahwa kawin kontrak dengan niat untuk kesenangan dan kenikmatan semata merupakan bagian dalam perzinaan.

Pandangan ini berbanding terbalik dalam pandangan cendekiawan 10 tahun lalu. Ya, saat itu kawin kontrak tidak dipermasalahkan, asal diumumkan dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Sementara saat dihubungi Okezone pada Rabu (24/12/2019), Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia, Ustadz Fauzan Amin menerangkan bahwa benar kawin kontrak itu salah di mata Islam.

Lebih rinci ia mengatakan ada 3 jenis kawin di Indonesia, yaitu kawin, nikah siri, dan kawin kontrak. Ustadz Fauzan mencoba menjelaskan ketiganya;

Kawin merupakan pernikahan sah menurut agama dan dicatat di dinas kependudukan dan catatan sipil. Saat pernikahan mengundang penghulu sebagai wakil pemerintah untuk melakukan pencatatan bahwa si fulan sudah diakui sebagai pasangan sah menurut agama dan negara. Dibuktikan dengan terbitnya buku nikah untuk kedua mempelai pengantin.

Sementara berdasarkan penelusuran Okezone, dalam naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ada pun nikah siri menurut Fauzan, secara agama sah dalam Islam tapi tidak tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil. Pola pernikahan ini biasanya digunakan oleh orang yang melakukan poligami.

Masalah muncul dalam nikah siri ketika pasangan memiliki anak. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan akta kelahiran karena syarat untuk membuat akta kelahiran harus punya buku nikah yang ditandatangani penghulu dan diakui negara.

Praktik selanjutnya adalah kawin kontrak. Pernikahan ini terjadi dengan perjanjian batasan waktu tertentu. Biasanya maharnya disesuaikan dengan berapa lama jalinan kontrak dijalankan atau sesuai dengan kesepakatan pelaku.

Nah, bagaimana pandangan Islam menilai kawin kontrak? "Pada kawin atau poin pertama, pernikahan sah dan dianjurkan baik oleh agama mau pun negara. Kemudian, dengan nikah siri, ini sah menurut agama tetapi salah di mata negara. Untuk kawin kontrak hukumnya itu salah menurut agama dan negara," tegas Ustadz Fuazan saat diwawancarai Okezone melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019).

Ia melanjutkan, ulama sepakat bahwa nikah mut’ah tidak sah alias haram. Meski, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa kelompok yang menjalankannya dengan persyaratan yang cukup ketat tentunya.

"Nah, kalau kawin kontrak yang terjadi di Puncak Bogor, itu bukan nikah mut’ah, tapi hanya suatu kedok pelacuran terselubung," terangnya.

Fauzan berharap, semoga semua Muslim diberi keselamatan oleh Allah dan dijauhkan dari praktik atau perilaku yang dibenci Allah SWT, ya, salah satunya melakukan kawin kontrak.

"Ingat, yang salah tetap salah. Jangan memaksakan diri mencari dalil pembenaran untuk menguatkan perilaku buruknya," pungkasnya.

Senada dengan Fauzan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Baratn Ahmad Mukri Aji mengatakan, kawin kontrak hukumnya haram, para pelakunya bisa dikategorikan telah melakukan perzinahan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap (dianggap melakukan) zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ahmad, dikutip dari laman iNews.id, Selasa (24/12/2019).

Dewan Pimpinan MUI kata dia, sudah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.

(okezone.com)

Berita Terkait

Muslim

Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini

Muslim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Muslim

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

Muslim

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi

Muslim

Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan