Busyro: Aturan Majelis Taklim Seperti Kembali ke Zaman Orba

Harijal - Senin, 02 Desember 2019 21:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/2b0d63122019_untitled9.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas.

JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menilai beberapa kebijakan pemerintah tidak hanya melakukan kekerasan dalam mengekang kebebasan pendapat, tapi belakangan ini justru menjadi bentuk kekerasan politik.

Ia mencontohkan, salah satunya adalah mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.

Dalam aturan tersebut, Menteri Agama mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri dan mendapat sertifikasi, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar.

"Dulu zaman orde baru ada SIM, surat izin mubalig," kata Busyro kepada wartawan saat ditemui di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (2/12).

"Sekarang diulang, diulang dengan sertifikasi, majelis taklim," tambah dia.

Menurutnya hal itu memantik tumbuhnya radikalisme dan juga reaksi dari sebagian besar umat. Dari hal lain, tindakan-tindakan pemerintah pun juga dinilai menguatkan radikalisme sebagai bentuk kekerasan dalam berpolitik.

Selain itu, ia juga mencontohkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 12 Kementerian mengenai penanganan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini kan bentuk-bentuk yang sesungguhnya memantik radikalisme," ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Dalam hal ini, kata Busyro, seharusnya pemerintah melakukan diskusi dengan masyarakat sebelum menerbitkan suatu kebijakan atau langkah strategis dalam bernegara.

"Juga kekerasan politik dalam bentuk yang lain, misalnya mengingkari reformasi, [memunculkan wacana] presiden tiga periode," ujarnya.

Belakangan ini, terdapat wacana yang berkembang di kompleks parlemen yakni mengenai masa jabatan, periode jabatan, serta cara memilih presiden.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan wacana-wacana yang mengemuka di tengah rencana amendemen UUD 1945. Penambahan masa presiden termasuk salah satu wacana terkait amendemen UUD 1945.

"Kalau dulu [ketentuannya] ‘dapat dipilih kembali’ itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.

Kendati demikian, Presiden Joko Wido menolak wacana itu. Ia meminta agar amendemen UUD 1945 yang akan dilakukan fokus saja pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, kata Jokowi, rencana amendemen itu kini melebar ke masalah pemilihan dan masa jabatan presiden.

(mcr)

Berita Terkait

Muslim

Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini

Muslim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Muslim

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

Muslim

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi

Muslim

Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan