Qanun Diterapkan, Ekonomi Aceh Bakal Melesat

Harijal - Sabtu, 28 September 2019 12:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/09/678c0f092019_untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Antara Foto/Irwansyah Putra/ via REUTERS)
Foto: Salat Idulfitri di Banda Aceh, Indonesia

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan ekonomi Aceh bisa melesat setelah penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah pada 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi dengan tema "Kesiapan Perbankan Terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh" pada Senin, 23 September 2019. Hadir dalam diskusi tersebut Kepala BI Wilayah Aceh Zainal Arifin Lubis, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadly dan Direktur Operasional BRIsyariah Fahmi Subandi.

Kepala BI Aceh Zainal Arifin Lubis menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang bisa di dapat Aceh dari implementasi Qanun LKS. Menurutnya, Aceh memiliki Sumber Daya Alam melimpah, sayangnya pertumbuhan ekonominya masih di bawah pertumbuhan ekonomi Sumatera dan nasional.

"Ada prinsip keadilan dalam prinsip ekonomi Islam. Pembiayaan hulu-hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah akan lebih cepat mengakselerasi perkonomian Aceh. Qanun LKS merupakan potensi besar bagi Aceh untuk bangkit," ujar Zainal dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2019).

Sejalan dengan Bank Indonesia, OJK pun mengajak masyarakat Aceh untuk pindah ke bank syariah. Aulia menjelaskan tingkat literasi keuangan di Aceh hanya 32,7%.

"Artinya dari 100 orang, 32 orang paham keuangan. Namun, inklusi keuangan di Aceh sudah 73%. Artinya dari 100 orang, 73 orang sudah berinteraksi dengan keuangan. Sementara untuk literasi keuangan syariah di Aceh ternyata hanya 21%, sementara tingkat inklusinya 41%," ujarnya.

Sementara itu, Aulia mengajak masyarakat Aceh untuk mensukseskan Qanun LKS karena postif untuk meningkatkan ekonomi. "Kalau masih ada yang ragu, OJK meyakinkan bahwa bank syariah sama dengan bank konvensional," tuturnya.

Sementara itu dari sisi perbankan, Direktur Operasional BRIsyariah Fahmi Subandi menjelaskan potensi ekonomi yang bisa didapat Aceh dengan implementasi Qanun LKS.

"Aceh memiliki potensi ekonomi luar biasa. Sumber Daya Alamnya luar biasa. Sektor perkebunan dan perikanannya luar biasa besar. Tidak berhenti di situ, potensi wisata di Aceh juga sangat besar. Namun ternyata kebutuhan pembiayaan di Aceh kebanyakan konsumtif, belum ke pembiayaan produktif. Mari kita berdayakan potensi yang ada," ujar Fahmi.

"Dalam implementasi Qanun LKS ini kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak di Aceh ini, agar mendapat relaksasi beberapa peraturan. Baiknya ada insentif dari pemerintah daerah. Bentuknya bisa relaksasi biaya, perpajakan, sehingga pelaku bisnis bisa menjalankan Qanun LKS untuk kemajuan di Aceh. Pertumbuhan Aceh bisa meningkat kalau semua pihak bersama-sama menerapkan qanun LKS," tutup Fahmi.

(cnbcindonesia.com)

Berita Terkait

Muslim

Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini

Muslim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Muslim

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

Muslim

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi

Muslim

Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan