Strategi Penyaluran Zakat Penghasilan bagi Umat Muslim

Harijal - Sabtu, 18 Mei 2019 11:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/05/04508f052019_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Fanny Kusumawardhani).
Ilustrasi pembagian zakat.

JAKARTA - Tak seluruh pekerja mengetahui bahwa umat Muslim wajib mengeluarkan zakat penghasilan (zakat profesi) jika telah mencapai kewajiban membayar zakat atau nisab. Zakat penghasilan merupakan salah satu jenis dari zakat harta atau zakat mal.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta menjelaskan seorang muslim wajib membayarkan zakat penghasilan jika memiliki penghasilan uang setara kurang lebih Rp5,2 juta. 

"Jika orang telah mencapai pendapatan kira-kira Rp5,2 juta itu batas nisab, orang sudah wajib berzakat penghasilan," katanya kepada CNNIndonesia.com. 

Pada dasarnya, ia menuturkan ada dua pendapat tentang penghitungan nisab zakat penghasilan. Pertama, nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan hasil pertanian senilai dengan 520 kilogram (Kg) beras.

Apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp10 ribu, maka nisab zakat profesi per bulan adalah 520 dikali dengan Rp10 ribu atau Rp5,2 juta per bulan. Itu berarti, orang muslim yang berpenghasilan sebesar Rp5,2 juta wajib mengeluarkan zakat penghasilan. 

Kedua, nisab zakat penghasilan dianalogikan setara 85 gram emas lalu dibagi 12 bulan. Misalnya, harga emas satu gram sebesar Rp665 ribu, maka harga 85 gram setara Rp56,52 juta. Jika dibagi 12 bulan, maka hasilnya kurang lebih Rp4,7 juta per bulan. Itu berarti, orang muslim yang berpenghasilan sebesar Rp4,7 juta wajib mengeluarkan zakat penghasilan. 

Ia menuturkan besar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan seorang muslim setiap bulannya. Misalnya, seorang muslim dengan pendapatan Rp7 juta per bulan, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp175 ribu tiap bulan.

"Masyarakat didorong untuk zakat tiap penghasilan kepada badan-badan amil zakat yang resmi. Ada Baznas maupun lembaga amil zakat yang resmi lainnya," katanya.

Ia menjelaskan saluran pembayaran zakat penghasilan kini makin beragam, sehingga memudahkan umat muslim untuk menunaikan zakatnya. 

Tidak hanya di kantor amil zakat resmi, masyarakat bisa membayar zakat lewat perbankan maupun saluran digital, baik dari aplikasi dari amil zakat maupun layanan keuangan digital (financial technology/fintech).

"Sekarang 10 persen umat muslim sudah berzakat melalui dompet digital, yang dulunya cash (tunai) atau transfer bank sekarang sudah mulai melalui fintech ini. Tahun 2020 kami prediksi jadi 30 persen " jelasnya. 

Ia mengaku zakat lewat saluran digital banyak memberi kemudahan bagi pemberi zakat (muzakki). Selain muzakki, amil zakat juga mengaku lebih mudah dalam mendata uang zakat yang masuk.

Target Zakat Rp9 Triliun

Tahun lalu, Baznas berhasil menghimpun uang zakat sebesar Rp8,17 trilun. Tahun ini, targetnya naik menjadi Rp9 triliun. Uang zakat tersebut dihimpun dari kurang lebih 10 juta muzakki dari seluruh Indonesia. 

Meski tanpa bertatap muka, ia meyakinkan para muzakki bahwa zakat lewat saluran digital tetap sah hukumnya. 

"Akad itu salah satunya transaksi zakat yang disampaikan kepada amil zakat. Nah transaksi yang konvensional bertemu dengan orang lalu salaman, sekarang ada transaksi elektronik. Ulama menyebutkan transaksi seperti itu sah, asal ada syarat sah yaitu orang yang berzakat, uangnya, dan penerima zakat," paparnya. 

Sementara itu, Perencana Keuangan dari Finansial Consulting Eko Endarto menyarankan agar umat muslim menyalurkan zakat penghasilannya setiap bulan. Meskipun, ada pilihan untuk membayarnya secara kumulatif dalam satu tahun. 

"Kapan pun tidak masalah, hanya saran saya lebih baik tiap bulan karena angkanya tidak terlalu besar, kalau angkanya besar ia pasti malas bayar," tuturnya. 

Bagi umat muslim yang seringkali tak ingat untuk membayar zakat penghasilan, ia menyarankan untuk menggunakan metode auto debet dari perbankan. Jadi, ketika mendapat gaji, uang tersebut langsung dipotong sebesar 2,5 persen untuk zakat penghasilan. 

"Sebenarnya itu hanya sarana saja, kalau kita tidak bisa mengontrol keuangan untuk zakat, maka lewat bank paling mudah," katanya. 

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Muslim

Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini

Muslim

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika

Muslim

Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik

Muslim

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi

Muslim

Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan

Muslim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan